Kompol Arafat Disidang Terbuka
Selasa, 04 Mei 2010 – 18:48 WIB

Kompol Arafat Disidang Terbuka
JAKARTA— Kompol Arafat Ananie, perwira polisi di Mabes Polri yang terlibat dalam rekayasa kasus makelar pajak Gayus Tambunan segera dihadapkan ke persidangan kode etik profesi. Persidangan rencananya akan digelar di gedung TNCC, Mabes Polri sekitar pukul 08.00 Wib. Sidang ini merupakan persidangan pertama yang digelar terbuka untuk umum.
"Statusnya terperiksa, di internal itu ada pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan disiplin," kata Wakadiv Humas Polri, Kombespol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Selasa (4/5) sore.
Keputusan sidang kode etik tersebut akan memutuskan apakah Kompol Arafat terbukti bersalah atau tidak dalam menangani perkara Gayus Tambunan beberapa waktu lalu. Jika tebrukti bersalah, sejumlah sanksi internal telah menunggu dengan ancaman terberat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). PTDH berpotensi jika nanti dalam sangkaan pidananya Arafat, tambah dia, terbukti bersalah dengan hukuman minimal dua tahun.
"Kecuali kalau ada putusan lain bisa PTDH, karena putusan ini sudah memiliki kekuatan inkrah internal," imbuhnya.
JAKARTA— Kompol Arafat Ananie, perwira polisi di Mabes Polri yang terlibat dalam rekayasa kasus makelar pajak Gayus Tambunan segera dihadapkan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan