Kompol Arafat Diusulkan Dipecat
Selasa, 18 Mei 2010 – 18:58 WIB
JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mabes Polri, Selasa (18/5), merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap Kompol Arafat. Pasalnya, perwira menengah polisi yang terseret kasus Gayus Tambunan itu dianggap telah melanggar aturan internal Polri. Selanjutnya, rekomendasi Komisi Etik dan Profesi itu akan diserahkan ke Kabareskrim Polri. Menariknya, persidangan Komisi Etik dan Profesi atas Arafat kali ini berlangsung tertutup. Padahal pada persidangan perdana 5 Mei 2010 lalu, dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Zulkarnaen menyatakan, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri telah menyebut Arafat bersalah. "Sidang kode etik merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Zulkarnaen di Mabes Polri, Selasa (18/5).
Dijelaskannya, sidang Komisi Etik dan Profesi Polri juga membeberkan kesalahan Kompol Arafat, antara lain melanggar aturan internal Polri seperti melakukan tindakan di luar komando dan mencoreng citra kepolisian. Selain itu, Arafat juga disebut terbukti melakukan beberapa penyimpangan. "Perbuatan yang dilakukan terperiksa (Kompol Arafat) adalah tercela," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mabes Polri, Selasa (18/5), merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?