Kompol Arafat Diusulkan Dipecat
Selasa, 18 Mei 2010 – 18:58 WIB

Kompol Arafat.
JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mabes Polri, Selasa (18/5), merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap Kompol Arafat. Pasalnya, perwira menengah polisi yang terseret kasus Gayus Tambunan itu dianggap telah melanggar aturan internal Polri. Selanjutnya, rekomendasi Komisi Etik dan Profesi itu akan diserahkan ke Kabareskrim Polri. Menariknya, persidangan Komisi Etik dan Profesi atas Arafat kali ini berlangsung tertutup. Padahal pada persidangan perdana 5 Mei 2010 lalu, dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Zulkarnaen menyatakan, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri telah menyebut Arafat bersalah. "Sidang kode etik merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Zulkarnaen di Mabes Polri, Selasa (18/5).
Dijelaskannya, sidang Komisi Etik dan Profesi Polri juga membeberkan kesalahan Kompol Arafat, antara lain melanggar aturan internal Polri seperti melakukan tindakan di luar komando dan mencoreng citra kepolisian. Selain itu, Arafat juga disebut terbukti melakukan beberapa penyimpangan. "Perbuatan yang dilakukan terperiksa (Kompol Arafat) adalah tercela," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mabes Polri, Selasa (18/5), merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta