Kompol Arafat Diusulkan Dipecat
Selasa, 18 Mei 2010 – 18:58 WIB

Kompol Arafat.
Ditanya soal kemungkinan munculnya anggapan publik bahwa tertutupnya persidangan itu semakin menguatkan tudingan dari Susno Duadji tentang keterlibatan para petinggi Polri dalam kasus markus pajak, Zulkarnaen mengatakan, sah-sah saja jika ada yang berpikir seperti itu. Namun menurutnya, Polri serius membongkar kasus tersebut. "Polri berniat membongkar. Menguak persoalan terkait markus atau skenario pengaturan,’’ imbuhnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus Gayus Tambunan sejumlah perwira Polri sudah ditetapkan sebagai terperiksa. Mereka adalah Komjen (pol) Susno Duaji, Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombespol Pambudi, Kombespol Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiani, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. Dari sejumlah nama tersebut, baru Arafat yang menjalani sidang kode etik dan profesi. Sementara terkait sangkaan pidananya, masih ditangani penyidik Polri.(zul/jpnn)
JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mabes Polri, Selasa (18/5), merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara