Kompol Arafat Diusulkan Dipecat
Selasa, 18 Mei 2010 – 18:58 WIB
Ditanya soal kemungkinan munculnya anggapan publik bahwa tertutupnya persidangan itu semakin menguatkan tudingan dari Susno Duadji tentang keterlibatan para petinggi Polri dalam kasus markus pajak, Zulkarnaen mengatakan, sah-sah saja jika ada yang berpikir seperti itu. Namun menurutnya, Polri serius membongkar kasus tersebut. "Polri berniat membongkar. Menguak persoalan terkait markus atau skenario pengaturan,’’ imbuhnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus Gayus Tambunan sejumlah perwira Polri sudah ditetapkan sebagai terperiksa. Mereka adalah Komjen (pol) Susno Duaji, Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombespol Pambudi, Kombespol Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiani, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. Dari sejumlah nama tersebut, baru Arafat yang menjalani sidang kode etik dan profesi. Sementara terkait sangkaan pidananya, masih ditangani penyidik Polri.(zul/jpnn)
JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mabes Polri, Selasa (18/5), merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya