Kompol Arafat Kena Lima Tahun
Selasa, 21 September 2010 – 04:44 WIB
JAKARTA - Karir Kompol M. Arafat Enanie di kepolisian bakal segera berakhir. Kemarin (20/9), terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pengadilan menghukumnya empat tahun. Selain hukuman penjara, majelis juga memberikan denda Rp 150 juta subsider empat bulan penjara. Arafat juga harus gigit jari, lantaran beberapa barang mewah miliknya juga dirampas oleh negara. Yakni motor Harley Davidson jenis ultra classic pemberian Alif Kuncoro dan Toyota Fortuner seharga Rp 340 juta. Menurut hakim, mobil bernopol B 555 WT adalah hasil dari tindakan pidana korupsi.
"Terdakwa terbukti berkali-kali melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai penegak hukum dan mantan anggota PPATK, seharusnya terdakwa memberikan contoh untuk berbuat baik," ucap Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan.
Selain kedua pertimbangan tersebut, majelis hakim menganggap bahwa kriminal yang dilakukan Arafat adalah termasuk kejahatan extraordinary (luar biasa). "Terdakwa telah mencoreng institusinya sendiri," lanjut Haswandi dengan nada tegas. Hakim menjerat anggota polisi berpangkat satu melati di pundak itu dengan dakwaan alternatif kedua pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Karir Kompol M. Arafat Enanie di kepolisian bakal segera berakhir. Kemarin (20/9), terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan divonis
BERITA TERKAIT
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Pelantikan Ketua Umum Kadin
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi