Kompol Arafat Kena Lima Tahun
Selasa, 21 September 2010 – 04:44 WIB

Kompol Arafat Kena Lima Tahun
Sebab, selama persidangan terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti bahwa pembelian mobil tersebut menggunakan uang dari penghasilan resmi. Hakim mengatakan selama persidangan Arafat menunjukkan bukti pembelian hanya dalam bentuk foto copy. Namun rumah di Telaga Golf Blok C-19 No 2 Cluster Espanola Sawangan, Depok, seharga Rp 557 juta dikembalikan kepada Arafat.
Dalam surat putusan itu, hakim menguraikan bahwa Arafat telah berkali-kali melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus mafia pajak Gayus. Misalnya, dari Haposan Hutagalung, pengacara Gayus, Rp 2 juta, USD 2.500, dan USD 3.500.
Selanjutnya, dari Roberto Santonius, konsultan pajak yang juga menjadi terlapor dalam perkara Gayus, senilai Rp 100 juta. Uang itu diberikan setelah Roberto tidak ditetapkan sebagai tersangka rekening yang diblokir penyidik telah dibuka. Uang diterima akhir September 2009 di halaman parkir Senayan City.
Hakim juga mengabaikan pengakuan Arafat bahwa saat dirinya menjalani pemeriksaan dia berada dalam posisi tertekan. Alasannya, saat dimintai keterangan dirinya dikawal beberapa personel gegana dan para jenderal. "Tapi terdakwa tidak bisa membuktikan pengakuannya di persidangan," ucap Hiswandi.
JAKARTA - Karir Kompol M. Arafat Enanie di kepolisian bakal segera berakhir. Kemarin (20/9), terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan divonis
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita