Kompol Arafat Kena Lima Tahun
Selasa, 21 September 2010 – 04:44 WIB
Sebab, selama persidangan terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti bahwa pembelian mobil tersebut menggunakan uang dari penghasilan resmi. Hakim mengatakan selama persidangan Arafat menunjukkan bukti pembelian hanya dalam bentuk foto copy. Namun rumah di Telaga Golf Blok C-19 No 2 Cluster Espanola Sawangan, Depok, seharga Rp 557 juta dikembalikan kepada Arafat.
Dalam surat putusan itu, hakim menguraikan bahwa Arafat telah berkali-kali melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus mafia pajak Gayus. Misalnya, dari Haposan Hutagalung, pengacara Gayus, Rp 2 juta, USD 2.500, dan USD 3.500.
Selanjutnya, dari Roberto Santonius, konsultan pajak yang juga menjadi terlapor dalam perkara Gayus, senilai Rp 100 juta. Uang itu diberikan setelah Roberto tidak ditetapkan sebagai tersangka rekening yang diblokir penyidik telah dibuka. Uang diterima akhir September 2009 di halaman parkir Senayan City.
Hakim juga mengabaikan pengakuan Arafat bahwa saat dirinya menjalani pemeriksaan dia berada dalam posisi tertekan. Alasannya, saat dimintai keterangan dirinya dikawal beberapa personel gegana dan para jenderal. "Tapi terdakwa tidak bisa membuktikan pengakuannya di persidangan," ucap Hiswandi.
JAKARTA - Karir Kompol M. Arafat Enanie di kepolisian bakal segera berakhir. Kemarin (20/9), terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan divonis
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia