Kompol Arafat Sebut Jaksa Rekayasa Fakta

Dalam Sidang Kasus Gayus Tambunan

Kompol Arafat Sebut Jaksa Rekayasa Fakta
Kompol Arafat Sebut Jaksa Rekayasa Fakta
JAKARTA - Kompol M. Arafat Enanie kembali mencokot beberapa pihak yang terkait dengan penanganan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Kemarin (26/7), dalam nota keberatannya (eksepsi), dia menegaskan kasus mafia pajak itu ditangani oleh tim di bawah kendali Brigjen Pol Edmon Ilyas yang kala itu menjabat Direktur II Eksus Bareskrim Polri.

"Terdakwa (Arafat, Red) bukanlah selaku pimpinan yang dapat mengambil segala keputusan yang berkaitan dengan penyidikan dimaksud," kata E.M. Simandjuntak, kuasa hukum Arafat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum, keberadaan tim tersebut juga terdapat dalam uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain di bawah kendali Edmon Ilyas, selanjutnya juga ada Kepala Unit (Kanit) Kombes Pol Eko Budi Sampurno dan Kombes Pol Pambudi Pamungkas, serta Ketua Tim AKBP Muh. Anwar. Sayang, keberadaan tim tersebut tidak dijabarkan oleh jaksa. "Secara tendensius, penuntut umum sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai hierarki kewenangan yang ada pada penyidik yang melakukan penyelidikan perkara Gayus," paparnya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyebut, Arafat berperan dengan berubahnya status konsultan pajak Roberto Santonius dari tersangka menjadi saksi serta membuka blokir rekening. Kemudian juga batal melakukan penahanan terhadap Gayus dan penyitaan rumah di Kelapa Gading karena ada imbalan sejumlah uang.

JAKARTA - Kompol M. Arafat Enanie kembali mencokot beberapa pihak yang terkait dengan penanganan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Kemarin (26/7), dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News