Kompol Arafat Sebut Jaksa Rekayasa Fakta

Dalam Sidang Kasus Gayus Tambunan

Kompol Arafat Sebut Jaksa Rekayasa Fakta
Kompol Arafat Sebut Jaksa Rekayasa Fakta
Selain persoalan kewenangan Arafat sebagai bagian dari tim, eksepsi juga menyebut adanya rekayasa fakta yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. dalam dakwaannya, jaksa menguraikan, Atas segala penerimaan saat penyelidikan dan penyidikan kasus Gayus, Arafat telah membeli sebuah mobil Toyota Fortuner seharga Rp 340 juta.

Kemudian rumah di Telaga Golf Blok C-19 No. 2 Cluster Espanola Sawangan, Depok, seharga Rp 557 juta. Serta tukar tambah mobil Avanza menjadi mobil Suzuki Swift dengan menambah harga sebesar Rp 36 juta. "Penulisan tersebut jelas bermaksud menguatkan dakwaannya dengan menyatakan memang benar terdakwa menerima uang suap," terang Zaidan Asnawi, kuasa hukum lainnya.

Namun, menurut kuasa hukum, jaksa tidak akurat membuktikan fakta pembelian barang-barang tersebut. "Fakta yang sebenar-benarnya adalah bahwa mobil-mobil dan rumah milik terdakwa dibeli sekitar bulan Juni 2009 dan jauh sebelum penerimaan uang-uang yang didakwakan," bebernya.

Selain itu, jumlah seluruh uang yang diterima terdakwa sesuai dengan surat dakwaan adalah Rp 215.250.000. Sementara harga barang-barang yang disebut sebagai hasil penerimaan suap adalah Rp 933 juta. Padahal, penyusunan surat dakwaan adalah hasil penyidikan. "Kalau demikian, dari mana penuntut umum mendapatkan fakta bahwa mobil dan rumah terdakwa dibeli dari hasil penerimaan suap" tanya kuasa hukum. (fal)

JAKARTA - Kompol M. Arafat Enanie kembali mencokot beberapa pihak yang terkait dengan penanganan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Kemarin (26/7), dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News