Kompol Arafat Seret Ito dalam Kasus Gayus
Rabu, 05 Mei 2010 – 19:20 WIB
JAKARTA - Sidang kode etik dengan terperiksa Kompol Arafat Enanie, berlangsung Rabu (5/5) di Mabes Polri hingga sore. Sejumlah pengakuan disebutkan oleh tersangka dugaan sindikasi mafia perkara itu. Termasuk di antaranya soal aliran dana yang digelontorkan Gayus Tambunan ke kantong sejumlah penyidik Polri. Menurut Arafat, ada sejumlah pejabat baru termasuk Ito Sumardi, yang disebut menerima "jatah" tersebut. "Haposan bilang pusing, karena pembagian membengkak. Karena jadi dua, Kabid lama dan baru, Kabareskrim lama dan baru, Direktur lama dan baru," ujar Arafat, menirukan perkataan Haposan dalam sidang kode etik itu.
Dana itu disebut sebagai bagian dari "upeti" yang disetor Gayus, agar kasusnya dibelokkan, tidak ditahan, serta hartanya tak disita. Pengakuan terbaru yang muncul, adalah adanya nama Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, yang disebut masuk dalam daftar penerima aliran dana pasca pembukaan rekening Gayus.
Baca Juga:
Keterangan tentang itu disebut Arafat, mengulang pernyataan Haposan Hutagalung yang saat itu menjadi pengacara Gayus, yang menyebut adanya dana jatah para penyidik Bareskrim yang mengalami pembengkakan. Ini disebutkan terjadi setelah adanya pergantian posisi Kabareskrim dari Susno Duadji ke Ito Sumardi, serta Direktur Ekonomi Khusus dari Brigjen (Pol) Edmon Ilyas ke Brigjen (Pol) Raja Erizman.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang kode etik dengan terperiksa Kompol Arafat Enanie, berlangsung Rabu (5/5) di Mabes Polri hingga sore. Sejumlah pengakuan disebutkan
BERITA TERKAIT
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024