Kompol Arafat Seret Ito dalam Kasus Gayus
Rabu, 05 Mei 2010 – 19:20 WIB
Hal senada juga ditegaskan oleh Wakadiv Humas Polri, Brigjen (Pol) Zainuri Lubis. Menurutnya, keterangan Arafat itu tak bisa dipercayai sepenuhnya, karena merupakan keterangan sepihak. Itu masih harus dibuktikan dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. "Kita harus dengar keterangan saksi (lainnya)," imbuhnya pula, Rabu sore.
Sidang kode etik terhadap Arafat sendiri dimulai sejak sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang ini mengagendakan pemeriksaan penyidik, yang berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Sidang lantas ditunda dan akan dilanjutkan beberapa hari ke depan. (zul/jpnn)
JAKARTA - Sidang kode etik dengan terperiksa Kompol Arafat Enanie, berlangsung Rabu (5/5) di Mabes Polri hingga sore. Sejumlah pengakuan disebutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus