Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair

Pandra menjelaskan bahwa sanksi berat ini sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen ini tertuang dalam 10 commander wish Kapolda Kepri, di antaranya meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga soliditas internal, optimalisasi pengawasan internal, melakukan penegakan hukum secara profesional, peningkatan kemampuan personel, dan manajemen media dalam meningkatkan kepercayaan publik.
"Hendaknya personel Polri menjadi leading sector dalam pembinaan kamtibmas, jangan kecewakan masyarakat," kata Pandra.
Ditegaskan bahwa sanksi etik yang dijatuhkan kepada pelanggar tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan, adanya kepastian hukum dan kemanfaatannya.
Pelanggaran etik menyalahgunakan wewenang dan jabatan personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terjadi pada akhir 2024.
Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan.
Pelaku penyalahgunaan narkoba yang dimintai uang saat itu tidak memiliki uang.
Lantas, Kompol CP meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman daring atau pinjol.
Seorang oknum polisi Kompol CP meminta uang damai ke pengguna narkoba dan memaksa utang pinjol.
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba