Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memutasi Kompol D terkait kasus pelanggaran kode etik profesi Polri.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023, sebagaimana yang diterima pada Senin (31/1).
Menurut surat telegram tersebut, terdapat 180 polisi yang dimutasi, salah satunya Kompol D.
Kompol D dimutasi dari jabatan sebelumnya, yakni Kepala unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.
"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2).
Perwira menengah Polri itu juga menambahkan pemeriksaan terhadap Kompol D masih berlangsung.
Dia menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.
"Program Bapak Kapolda (Irjen Fadil Imran) jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward pasti ada punishment," kata Trunoyudo.
Kompol D dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya. Kompol D sebelumnya telah diperiksa atas dugaan pelanggaran etik.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka