Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memutasi Kompol D terkait kasus pelanggaran kode etik profesi Polri.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023, sebagaimana yang diterima pada Senin (31/1).
Menurut surat telegram tersebut, terdapat 180 polisi yang dimutasi, salah satunya Kompol D.
Kompol D dimutasi dari jabatan sebelumnya, yakni Kepala unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.
"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2).
Perwira menengah Polri itu juga menambahkan pemeriksaan terhadap Kompol D masih berlangsung.
Dia menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.
"Program Bapak Kapolda (Irjen Fadil Imran) jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward pasti ada punishment," kata Trunoyudo.
Kompol D dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya. Kompol D sebelumnya telah diperiksa atas dugaan pelanggaran etik.
- Retakan di Tanjakan Trangkil Gunungpati Semarang, Beton Menyembul Picu Kecelakaan
- Jorge Martin Patah Tulang Rusuk Seusai Terjatuh di MotoGP Qatar 2025
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret
- Polisi Tes Urine Sopir BR-V Tabrak Bus Bonek di Tol Pekalongan
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia