Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
Rabu, 01 Februari 2023 – 18:42 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Antara
Sebelumnya, Kompol D telah diperiksa karena melanggar kode etik profesional Polri, Pasal 5 Ayat 1 Huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 Huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kompol D disebut memiliki hubungan dengan wanita berinisial N dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, Jumat (20/1) di Cianjur, Jawa Barat. (antara/jpnn)
Kompol D dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya. Kompol D sebelumnya telah diperiksa atas dugaan pelanggaran etik.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Retakan di Tanjakan Trangkil Gunungpati Semarang, Beton Menyembul Picu Kecelakaan
- Jorge Martin Patah Tulang Rusuk Seusai Terjatuh di MotoGP Qatar 2025
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret
- Polisi Tes Urine Sopir BR-V Tabrak Bus Bonek di Tol Pekalongan