Kompol FH Harus Minta Maaf, Mentalnya Akan Digembleng Selama 1 Minggu
jpnn.com, SERANG - Seorang anggota Polda Banten berinisial Kompol FH menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Ruang Sidang Bidang Propam, Rabu (16/3).
Sidang itu dipimpin langsung Kepala Bidang Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto.
"Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri tersebut merupakan peradilan bagi personel Polri yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Yudho dalam keterangan tertulis.
Dalam sidang tersebut, Kombes Yudho Hermanto mengatakan Kompol FH diduga telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, Kompol FH diduga telah melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Hasil sidang komisi kode etik profesi, menjatuhkan sanksi kepada pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu minggu," ujar Yudho.
Yudho berharap Kompol FH menerima putusan sidang tersebut dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan serta peraturan di Polri.
"Saya mengingatkan kepada seluruh personel Polri agar menjauhi perbuatan yang tercela yang dapat mengakibatkan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dapat menghambat karier," ujar Kombes Yudho. (cr1/jpnn)
Seorang anggota Polda Banten berinisial Kompol FH dikenai sanksi harus meminta maaf, apa sih kesalahan yang dilakukan?
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral