Kompol Indraweny Ungkap Keinginan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
jpnn.com, JAKARTA - Pihak keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum ada yang mengajukan permohonan agar pasangan suami istri itu bisa menjalani rehabilitasi, ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Nia Ramadhani dan Ardi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Sampai sekarang belum ada (permohonan rehabilitasi)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga saat dihubungi awak media, Jumat (9/7).
Dia pun mengatakan tak menutup kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk menjalani rehabilitasi.
Namun hingga kini belum dapat dipastikan hal tersebut.
"Nanti tunggu saja bagaimana," kata Indraweny Panji Yoga.
"Dari Pasal 127 (ayat 3 UU Narkotika, red) kan memang bisa direhabilitasi ya karena, kan, memang betul-betul pengguna mereka ini," sambungnya.
Di samping itu, Panji Yoga menilai bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu dan suaminya memiliki keinginan untuk sembuh.
"Mereka yang jelas ingin sembuh ya, berhenti begitu," ucapnya.
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie telah diamankan polisi pada Rabu (7/7).
Hasil tes urine keduanya menunjukkan positif metamfetamine atau sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mcr7/jpnn)
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga tentang keinginan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat