Kompol Irene: Tersangka Ini Merupakan Residivis yang Meresahkan Warga

Kompol Irene: Tersangka Ini Merupakan Residivis yang Meresahkan Warga
Kepala Polsek Ilir Barat II Palembang Kompol Irene dalam ungkap kasus pencurian motor di Mapolsek IB II Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Sebab, kata dia, di hadapan penyidik kepolisian, tersangka PR sempat mengaku tahu kalau yang melakukan pencurian motor di wilayah Markas Zidam II/Swj adalah beberapa orang temannya.

"Semua masih kami dalami terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Kami memastikan tidak ada ampun bagi semua pelaku tindak kriminalitas," kata dia. Tersangka PR dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman selama lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi menembak tersangka pencuri motor di Palembang. Kompol Irene menegaskan tersangka merupakan residivis yang meresahkan warga.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News