Kompol Irene: Tersangka Ini Merupakan Residivis yang Meresahkan Warga
Senin, 06 Juni 2022 – 01:30 WIB

Kepala Polsek Ilir Barat II Palembang Kompol Irene dalam ungkap kasus pencurian motor di Mapolsek IB II Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)
Sebab, kata dia, di hadapan penyidik kepolisian, tersangka PR sempat mengaku tahu kalau yang melakukan pencurian motor di wilayah Markas Zidam II/Swj adalah beberapa orang temannya.
"Semua masih kami dalami terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Kami memastikan tidak ada ampun bagi semua pelaku tindak kriminalitas," kata dia. Tersangka PR dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman selama lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menembak tersangka pencuri motor di Palembang. Kompol Irene menegaskan tersangka merupakan residivis yang meresahkan warga.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi