Kompol Irene: Tersangka Ini Merupakan Residivis yang Meresahkan Warga
Senin, 06 Juni 2022 – 01:30 WIB
Sebab, kata dia, di hadapan penyidik kepolisian, tersangka PR sempat mengaku tahu kalau yang melakukan pencurian motor di wilayah Markas Zidam II/Swj adalah beberapa orang temannya.
"Semua masih kami dalami terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Kami memastikan tidak ada ampun bagi semua pelaku tindak kriminalitas," kata dia. Tersangka PR dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman selama lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menembak tersangka pencuri motor di Palembang. Kompol Irene menegaskan tersangka merupakan residivis yang meresahkan warga.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati