Kompol Joko Blakblakan Mengakui Tidak Gampang Menangkap Pria Ini
jpnn.com, CENGKARENG - Polisi telah menangkap pria berinisial TB (33) yang membakar tetangganya sendiri, Mulyono (40), di Jalan Bangun Nusa, Gang Musala, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah sempat menjadi buron selama dua bulan.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, daerah Cibaliyung, Banten, pada Senin (31/5).
"Pelaku melakukan pelarian dengan berpindah-pindah lokasi dari satu tempat ke tempat lainnya sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penangkapan," kata Joko dalam keterangan tertulis, Selasa (1/6).
"Selang waktu dua bulan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di daerah Cibaliyung," sambung Joko.
Pelaku membakar korban dengan menggunakan cairan tiner.
"Pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut melakukan pembakaran ke korban dengan menggunakan tiner yang tersedia di rumah pelaku," ujar Joko.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 355 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pria berinisial TB yang sempat buron selama dua bulan, simak penjelasan Kompol Joko.
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Lapak dan Bekas Tempat Tinggal Warga di Kolong Tol Angke Dibersihkan
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut