Kompol Kadek Bongkar Praktik Korupsi Kesehatan, Kerugian Negara Capai Setengah Miliar Lebih
jpnn.com, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram membongkar praktik korupsi dana kapitasi pada Puskesmas Babakan. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik tersebut ditaksir mencapai setengah miliar lebih.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan sumber kerugian negara yang muncul berasal dari kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada Puskesmas Babakan.
"Item kerugian muncul dari belanja barang fiktif dan pemotongan jaspelkes (jasa pelayanan kesehatan)," kata Kadek di Mataram, Jumat (26/8).
Menurut dia, sumber kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi ini merupakan hasil dari keterangan ahli audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Jumlah kerugian negara yang muncul dari hasil audit BPKP sekitar Rp 690 juta.
"Jadi, dari kesimpulan ahli, kerugian yang muncul sudah menguatkan bukti adanya perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Indikasi perbuatan melawan hukum tersebut, tambah Kadek, mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya keterangan dari ahli BPKP, kini Satreskrim Polresta Mataram mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi.
Kompol Kadek Adi mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi untuk kebutuhan gelar perkara penetapan tersangka.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi