Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Dijebloskan ke Tahanan
jpnn.com, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal tidak main-main mengurus anggota bermasalah.
Jenderal bintang dua itu menjebloskan Kompol Petrus Hottiner Simamora dan tujuh anggota Brimob ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Kompol Petrus dan tujuh orang anggota Brimob ditahan sejak 8 Juni 2023.
Khusus Kompol Petrus ditahan terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Sementara tujuh anggota Brimob karena diduga terlibat dugaan setoran yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan.
“Iya benar, yang bersangkutan Kompol P sudah dipatsus sejak kemarin bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat. Dipatsus selama 30 hari ke depan,” kata Kombes Nandang, Jumat (9/6).
Mantan kapolresta Pekanbaru ini menyebut tindakan tegas itu atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal agar menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan masyarakat.
“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” kata dia.
Atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, Kompol Petrus dan tujuh anggota Brimob ditahan sejak 8 Juni 2023.
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri