Kompol Roganda Ungkap Detik-Detik Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Balikpapan
Kamis, 16 Juni 2022 – 11:01 WIB

Pengedar narkoba di Balikpapan, Kalimantan Timur diborgol dan ditahan polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Polisi pun lantas memasukkan A dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Balikpapan.
Atas perbuatannya, IR dan ES dijerat polisi dengan Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika.
Dengan sangkaan pasal tersebut, IR dan ES terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (ant/fat/jpnn)
Kompol Roganda menyebut penangkapan dua pengedar narkoba di Balikpapan, IR dan ES hanya berselang satu jam. Sebegini barang bukti sabu-sabu yang disita polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam