Kompol Sri: Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
jpnn.com - MEDAN - Polres Asahan mengungkap empat kasus narkoba jenis sabu-sabu, ganja, pil ekstasi.
Dalam pengungkapan empat kasus itu, Polres Asahan menangkap 11 orang pelaku dan menyita barang bukti narkoba dan lainnya.
Wakapolres Asahan Kompol Sri Yuliani Siregar mengatakan seluruh barang bukti narkoba hasil tangkapan itu dimusnahkan.
"Seluruh barang bukti narkoba hasil tangkapan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kompol Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8).
Kompol Sri mengatakan empat kasus narkoba itu telah dilakukan penindakan oleh Satres Narkoba Polres Asahan.
Dia menjelaskan kasus pertama, Rabu (10/8) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Petugas menangkap RM (36), RR (22),MP (18), AU (30), AS (30) dan ZM (49), bersama barang bukti 3 plastik bening berisi butiran narkotika diduga sabu-sabu, 5 handphone, 2 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 13 juta.
Kedua, Rabu (10/8), di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Wakapolres Asahan Kompol Sri Yuliani Siregar menegaskan seluruh barang bukti narkoba hasil tangkapan itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal