Kompol Sri: Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

Kompol Sri: Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar (nomor 3 dari kiri) membakar barang bukti narkoba hasil tangkapan. (Foto:ANTARA/HO)

jpnn.com - MEDAN - Polres Asahan mengungkap empat kasus narkoba jenis sabu-sabu, ganja, pil ekstasi. 

Dalam pengungkapan empat kasus itu, Polres Asahan menangkap 11 orang pelaku dan menyita barang bukti narkoba dan lainnya.

Wakapolres Asahan Kompol Sri Yuliani Siregar mengatakan seluruh barang bukti narkoba hasil tangkapan itu dimusnahkan. 

"Seluruh barang bukti narkoba hasil tangkapan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kompol Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8).

Kompol Sri mengatakan empat kasus narkoba itu telah dilakukan penindakan oleh Satres Narkoba Polres Asahan.

Dia menjelaskan kasus pertama, Rabu (10/8) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. 

Petugas menangkap RM (36), RR (22),MP (18), AU (30), AS (30) dan ZM (49), bersama barang bukti 3 plastik bening berisi butiran narkotika diduga sabu-sabu, 5 handphone, 2 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 13 juta.

Kedua, Rabu (10/8), di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. 

Wakapolres Asahan Kompol Sri Yuliani Siregar menegaskan seluruh barang bukti narkoba hasil tangkapan itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News