Kompol Suryo: Siapa pun Orangnya Akan Kami Proses
Senin, 13 September 2021 – 20:08 WIB

Tersangka dan barang bukti perdaran narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Foto: ANTARA/Ist
"Siapa pun orangnya apabila tertangkap tangan melakukan peredara narkoba maka akan kami proses sesuai dengan aturan hukum UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur perwira menengah Polri itu. (antara/jpnn)
Kompol Suryo mengingatkan kepada masyarakat jangan melanggar hukum, atau akan diproses seperti pria bernama Amat ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja