Kompolnas Adukan Dua Kapolda Ke DPR
Selasa, 12 Februari 2013 – 22:24 WIB
Hamidah menjelaskan, Kompolnas berencana akan menyerahkan dua nama Kapolda yang dilaporkan kepada Komisi III DPR dalam waktu dekat. Hamidah menyatakan selain dua kasus itu, Kompolnas akan menyerahkan 476 kasus yang dilakukan polisi sepanjang enam bulan masa kerja Kompolnas. Ia menyatakan dari 476 kasus, 60 persen berupa reskrim penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi. "Sisanya ada di lalu lintas," ujarnya.
Baca Juga:
Hamidah mengatakan, pihaknya berharap dapat terbentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara Komisi III DPR dengan Kompolnas. "Kita ingin setiap pengaduan ke DPR, diselesaikan di Kompolnas. (Imbal baliknya) Kompolnas harus maksimal, semua harus maksimal, kewenangan dan fasilitas," ucap dia. (gil/jpnn)
JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengadukan dua Kapolda yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Mereka melaporkan itu ke Komisi III
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani