Kompolnas Adukan Dua Kapolda Ke DPR
Selasa, 12 Februari 2013 – 22:24 WIB

Kompolnas Adukan Dua Kapolda Ke DPR
Hamidah menjelaskan, Kompolnas berencana akan menyerahkan dua nama Kapolda yang dilaporkan kepada Komisi III DPR dalam waktu dekat. Hamidah menyatakan selain dua kasus itu, Kompolnas akan menyerahkan 476 kasus yang dilakukan polisi sepanjang enam bulan masa kerja Kompolnas. Ia menyatakan dari 476 kasus, 60 persen berupa reskrim penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi. "Sisanya ada di lalu lintas," ujarnya.
Baca Juga:
Hamidah mengatakan, pihaknya berharap dapat terbentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara Komisi III DPR dengan Kompolnas. "Kita ingin setiap pengaduan ke DPR, diselesaikan di Kompolnas. (Imbal baliknya) Kompolnas harus maksimal, semua harus maksimal, kewenangan dan fasilitas," ucap dia. (gil/jpnn)
JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengadukan dua Kapolda yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Mereka melaporkan itu ke Komisi III
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi