Kompolnas Apresiasi Kapolda Sumut
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut positif langkah Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, yang memerintahkan anak buahnya gelar perkara ulang kasus penetapan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak, Hafizunsyah, sebagai tersangka.
"Langkah Kapoldasu patut kita apresiasi. Karena ini masalah tanah negara dan kepentingan umum," ujar Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, di Jakarta, Minggu (19/10).
Menurut Edi, sikap Kapolda patut diapresiasi karena demikianlah peran kepolisian yang sebenarnya sebagai lembaga penegak hukum. Di mana penyidik tidak boleh semena-mena mengatasnamakan hukum, menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi harus benar-benar berdasarkan hasil penyelidikan yang matang dan sesuai dasar-dasar aturan hukum yang ada.
"Saya pikir fungsi kepolisian itu kan menegakkan aturan hukum. Karena itu kalau ada ketidakadilan, maka sudah seharusnya dilakukan langkah-langkah yang tepat. Sehingga tidak merusak tatanan tugas dan tanggungjawab yang ada," katanya.
Karena itu dalam perintah gelar perkara ulang pada kasus penetapan dua petinggi BPN sebagai tersangka yang diduga akibat tak mau menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan untuk proyek PT Agra Citra Karisma (ACK) tersebut, Edi berharap Kapoldasu memantau langsung. Agar hasilnya dapat sesuai seperti yang diatur dalam perundang-undangan.
"Kapolda saya pikir perlu memantau langsung proses gelar perkara ulang. Sehingga tidak hanya sekadar menerima laporan. Tapi memahami betul duduk persoalan yang sebenarnya. Sehingga dapat mengambil langkah-langkah lebih lanjut," katanya.
Menurut Edi, semakin sering gelar parkara dilakukan, maka akan semakin terang dan jelas duduk persoalan sebuah kasus yang ditangani.
"Jadi kalau ada yang tidak benar dalam proses sebelumnya, itu dapat segera diperbaiki. Sehingga tidak merugikan pihak-pihak yang ada. Intinya, Kompolnas mendukung setiap langkah Kapoldasu yang sesuai prosedur hukum berlaku," katanya.
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut positif langkah Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Eko Hadi
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar