Kompolnas Bilang, Anggodo Masih Diperiksa
Kamis, 05 November 2009 – 10:11 WIB
JAKARTA -- Pernyataan kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang bahwa kliennya sudah dipulangkan dinilai membingungkan. Bahkan, cenderung mengarah pada pembohongan publik.Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr Laode Husein SH MH, Kamis (5/11). Sebab, sepengetahuan Kompolnas, Anggodo hingga pagi ini, masih diperiksa di Mabes Polri. Laode menilai, polisi harusnya berupaya mencari bukti permulaan. Sebab, dengan adanya bukti permulaan tersebut, Anggodo bisa ditahan.
"Pernyataannya bahwa kliennya sudah pulang itu tidak jelas. Termasuk tidak jelas pulang kemana," ungkap anggota Kompolnas dari unsur akademisi ini.Bahkan, kata dia, Kompolnas sudah mengkonfirmasi ke Mabes Polri soal Anggodo, apa benar sudah dipulangkan. Ternyata, masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Hanya saja, lanjutnya, Kepolisian memang belum menetapkan status Anggodo sebagai tersangka, sehingga juga belum ditahan. Perihal informasi dipulangkannya Anggodo ini menjadi sorotan, karena Tim Pencari Fakta (TFP) sebelumnya sudah mendesak agar yang bersangkutan ditahan.
Baca Juga:
Apakah rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi belum cukup sebagai bukti permulaan? Laode mengatakan, itu sudah bukti petunjuk. Itu bisa menjadi dasar polisi untuk menelusuri lebih jauh persoalan ini dan menemukan bukti permulaan.
JAKARTA -- Pernyataan kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang bahwa kliennya sudah dipulangkan dinilai membingungkan. Bahkan, cenderung mengarah
BERITA TERKAIT
- Heboh Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata KKP soal Penanggung Jawab
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan