Kompolnas Bilang, Anggodo Masih Diperiksa
Kamis, 05 November 2009 – 10:11 WIB
Kompolnas Bilang, Anggodo Masih Diperiksa
JAKARTA -- Pernyataan kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang bahwa kliennya sudah dipulangkan dinilai membingungkan. Bahkan, cenderung mengarah pada pembohongan publik.Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr Laode Husein SH MH, Kamis (5/11). Sebab, sepengetahuan Kompolnas, Anggodo hingga pagi ini, masih diperiksa di Mabes Polri. Laode menilai, polisi harusnya berupaya mencari bukti permulaan. Sebab, dengan adanya bukti permulaan tersebut, Anggodo bisa ditahan.
"Pernyataannya bahwa kliennya sudah pulang itu tidak jelas. Termasuk tidak jelas pulang kemana," ungkap anggota Kompolnas dari unsur akademisi ini.Bahkan, kata dia, Kompolnas sudah mengkonfirmasi ke Mabes Polri soal Anggodo, apa benar sudah dipulangkan. Ternyata, masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Hanya saja, lanjutnya, Kepolisian memang belum menetapkan status Anggodo sebagai tersangka, sehingga juga belum ditahan. Perihal informasi dipulangkannya Anggodo ini menjadi sorotan, karena Tim Pencari Fakta (TFP) sebelumnya sudah mendesak agar yang bersangkutan ditahan.
Baca Juga:
Apakah rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi belum cukup sebagai bukti permulaan? Laode mengatakan, itu sudah bukti petunjuk. Itu bisa menjadi dasar polisi untuk menelusuri lebih jauh persoalan ini dan menemukan bukti permulaan.
JAKARTA -- Pernyataan kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang bahwa kliennya sudah dipulangkan dinilai membingungkan. Bahkan, cenderung mengarah
BERITA TERKAIT
- Hasto Kristiyanto: Saya Baik-Baik Saja, Semangat Juang Tak Padam
- Polemik THR untuk Mitra Aplikator Jadi Ancaman Industri Digital
- Usut Kasus Digitalisasi, KPK Periksa Syarif Ali Idrus
- KPJ Healthcare Malaysia Tawarkan Wisata Medis Berkualitas Bagi Pasien Indonesia
- Jelang Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Honorer Satpol PP Ajukan 5 Tuntutan, Poin 4 & 5 Menohok
- Tanggapi Kisruh Grup Musik Sukatani, DPR: Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab