Kompolnas: Brigadir JO dan Bripda AS Adalah Pengkhianat
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti angkat bicara terkait dua oknum polisi berinisial Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen yang menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Poengky menyebut tindakan yang dilakukan kedua oknum polisi tersebut adalah sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/10).
Dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.
Poengky menyebutkan, tindakan oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini harus dihukum berat, seperti hukuman mati.
"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky tegas.
Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti angkat bicara terkait dua oknum polisi berinisial Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen yang menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua