Kompolnas: Briptu Nikmal Itu sudah Keterlaluan, Harus Ditangani Serius
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan bahwa pihaknya mengawal kasus pemerkosaan seorang remaja oleh oknum polisi di Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Sebab, tindakan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar itu sudah keterlaluan dan harus ditangani serius.
“Tentunya kami Kompolnas akan mengawal dan mengawasi prosesnya," ujar Poengky kepada JPNN, Sabtu (26/6).
Poengky menambahkan, perbuatan Briptu Nikmal juga sudah mencoreng nama baik institusi Polri yang sedang berbenah di bahwa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tindakan yang bersangkutan juga menghina institusi Polri, karena melakukan kejahatan di kantor polsek dan dengan menyalahgunakan atribut serta instrumen hukum," kata Poengky.
Untuk itu, Kompolnas meminta agar oknum anggota polisi tersebut diberi hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan kejahatan yang dilakukannya.
Menurut Poengky, pelaku sudsh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena melanggar pasal 76D juncto 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar.
Kompolnas menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal di kantor polsek. Sebab, perbuatan itu sudah menghina nama baik Polri.
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada