Kompolnas Desak Wali Kota Makassar Penuhi Panggilan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) menyarankan kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto untuk menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Polda Sulawesi Selatan.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menjelaskan semua orang sama di hadapan hukum.
Karena itu meski Danny merupakan Wali Kota Makassar tetap wajib dan harus menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik kepolisian.
“Semua orang bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum,” kata Poengky melalui keterangan pers pada Selasa (19/6).
Oleh karena itu, Poengky mengatakan siapa pun yang dipanggil sebagai saksi termasuk Wali Kota Makassar Danny Pomanto wajib hadir memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangannya dalam perkara yang sedang ditangani tersebut.
“Sebagai saksi dalam hukum pidana wajib hadir dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Menurut dia, aparat kepolisian juga memiliki kewenangan untuk menggunakan upaya hukum jemput paksa apabila seseorang saksi yang tidak memenuhi panggilan selama dua kali berturut-turut. Sebab, ketiga kalinya langsung penjemputan paksa.
“Jika tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka polisi bisa melakukan panggil paksa,” jelas dia.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Danny Pomanto untuk diperiksa Subdit III Tipikor Polda Sulawesi Selatan
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Polisi Sempat Selamatkan Beberapa Orang yang Lompat ke Kali Bekasi