Kompolnas Diminta Segera Investigasi Proses Penyidikan Kasus Judi Online
Minggu, 10 Februari 2019 – 09:57 WIB

Kompolnas. ILUSTRASI. Foto: Jawa Pos
Sebelumnya, Bareskrim Polri Direktorat Cyber Crime melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dugaan judi online. Ketiga pelaku tersebut bernama Aristharkus Randy Harris, Vickky Armando dan Mery Andriyan.
Baca Juga:
Namun pihak keluarga dari ketiga terduga pelaku menilai ada yang janggal dalam proses kasus tersebut. Pihak keluarga menilai terjadi cacat prosedur dari proses penangkapan hingga ke tahap penyidikan.(jpnn)
William Erik, Suami dari terdakwa kasus judi online, Mery Andrian mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) supaya segera merespons pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian atas kasus yang meni
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Kompolnas Buka Suara Soal Pemeriksaan Anggota Ditsiber Polda Jateng Terkait Sukatani
- ISSF Dorong Pemberantasan Judi Online Multi Sektor