Kompolnas Diminta Telusuri Penghentian Kasus Bos Gulaku
jpnn.com, JAKARTA - Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikeluarkan Bareskrim Polri dengan terlapor Gunawan Jusuf yang merupakan bos Sugar Group Company atau Gulaku dipertanyakan.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain pun meminta agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) menanyakan SP3 itu ke institusi diawasi yakni Polri dan Kejaksaan.
Pasalnya, kata dia, keterangan kedua institusi penting untuk meluruskan sengkarut yang mengemuka, terkait dihentikannya kasus itu.
“Ya komisi kepolisian, komisi kejaksaan (yang mengawasi),” kata Zulkarnain, Selasa (15/1).
Pria yang akrab disapa Zul ini pun menyinggung dikembalikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan kepada Bareskrim Polri dalam perkara tersebut.
Menurutnya, selama ini yang dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Polri adalah berkas perkara, bukan SPDP.
“Padahal SPDP itu keluar tentu sudah ada bukti yang cukup juga. Harus ada kejelasan,” tegas Zul.
Dia berpendapat, tidak hanya Kompolnas dan Komjak saja yang bisa mempermasalahkan hal tersebut.
Polri mengklaim SP3 kasus bos Gulaku sudah sesuai prosedur dan tahapan yang dilalui seperti gelar perkara.
- KPK Minta Bupati Mamberamo Tengah dan Pengacara Kooperatif Menghadapi Pemeriksaan
- Usut Kasus Bos Gulaku, Bareskrim Harus Lebih Transparan
- Bareskrim Kejar Bukti Kasus Gunawan Jusuf Ke Luar Negeri
- Tiga Kali Gunawan Cabut Gugatan, Polri Harus Tegas
- Bareskrim Pastikan Periksa Gunawan Jusuf dalam Waktu Dekat
- Polisi Curiga Sikap Gunawan Jusuf Untuk Hambat Penyidikan