Kompolnas Diminta Telusuri Penghentian Kasus Bos Gulaku
Rabu, 16 Januari 2019 – 06:14 WIB
Jenderal bintang dua ini menegaskan, upaya kepolisian dalam hal ini menerbitkan SP3 sudah sesuai prosedur dan tahapan yang dilalui seperti gelar perkara.
Mantan Wakapolda Jawa Timur ini menjelaskan, terbitnya SP3 lantaran tidak ditemukannya cukup bukti dugaan tindak pidana. “Itu (terbitnya SP3) sudah sesuai SOP,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Polri mengklaim SP3 kasus bos Gulaku sudah sesuai prosedur dan tahapan yang dilalui seperti gelar perkara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Minta Bupati Mamberamo Tengah dan Pengacara Kooperatif Menghadapi Pemeriksaan
- Usut Kasus Bos Gulaku, Bareskrim Harus Lebih Transparan
- Bareskrim Kejar Bukti Kasus Gunawan Jusuf Ke Luar Negeri
- Tiga Kali Gunawan Cabut Gugatan, Polri Harus Tegas
- Bareskrim Pastikan Periksa Gunawan Jusuf dalam Waktu Dekat
- Polisi Curiga Sikap Gunawan Jusuf Untuk Hambat Penyidikan