Kompolnas Dukung Upaya Polisi Buru Buronan Kasus Mafia Tanah

Kasus ini bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.
Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik Abdul Halim dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Kini persidangan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto serta didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan.
Selain Djufri, oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Benny Simon Tabalujan, pengusaha yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Jakarta masuk dalam buronan Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI