Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ
![Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/12/30/direktur-reserse-narkoba-polda-metro-jaya-kombes-polisi-dona-r8cw.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah tegas Polri yang telah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tiga perwira terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menyatakan harus ada penyelidikan lebih lanjut soal apakah ada keterlibatan oknum polisi lebih tinggi.
"Kompolnas menekankan bahwa penyelesaian sidang etik terhadap pelaku di tingkat tertinggi harus menjadi prioritas. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengatur bahwa penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat," kata Arief di Jakarta, Senin (6/1).
Arief juga mendorong Polri melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di atas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ).
Menurutnya, ini penting untuk memastikan bahwa praktik-praktik yang mencoreng nama baik institusi tidak terulang kembali.
"Starting poinnya di sidang etik, cluster paling atasnya (yang terlibat langsung) harus diselesaikan terlebih dahulu," ucap Arief.
Dia melanjutkan jika nanti kasus ini berlanjut pada proses pidana, tidak menutup kemungkinan pihak lain yang terlibat akan diusut.
Sebagai mantan anggota polisi, Arief mengaku terkejut atas kasus ini dan menyebutkan ini bisa saja terjadi di ajang yang sama dalam tiap tahun penyelenggaraannya.
Kompolnas mengapresiasi langkah tegas Polri yang memecat tiga perwira terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
- Kompolnas Pantau Langsung Sidang Kode Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- IPW: Bukan Rp 20 Miliar, Sebegini Duit yang Mengalir ke AKBP Bintoro
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri