Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ
"Oleh karenanya, agar tidak terulangnya kasus serupa di masa mendatang, hal ini perlu diusut tuntas. Apalagi para korban yang warga negara Malaysia itu juga sudah melaporkan hal ini ke perwakilan polisi Indonesia di Malaysia," beber Arief.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Warch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan jika rangkaian peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pidana pemerasan dalam jabatan dan harus diproses pidana
Dia khawatir kasus pemerasan oleh oknum kepolisian di acara DWP ini tidak dilanjutkan ke jalur pidana.
Sugeng menyebutkan kekhawatiran itu hadir saat ada pernyataan Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto tentang pengembalian uang bukti Rp2,5 miliar kepada korban pemerasan.
"Kalau ini dikembalikan, ada potensi kehilangan barang bukti. Kalau tidak ada barang buktinya, tidak bisa untuk dilakukan proses pidana karena kekurangan alat bukti," ujar Sugeng.
Sugeng menegaskan uang tersebut seharusnya berstatus disita penyidik dan dijadikan barang bukti selama persidangan.
"Mohon menjadi perhatian Kapori jangan dilakukan kembalikan barang bukti sebelum dilakukan proses pidana dan ditetapkan pengadilan. Di kasus ini kalau tidak dilakukan proses pidana, semakin menguatkan anggapan belum seriusnya institusi Polri menindak," imbuh Sugeng.
Diketahui, dalam kasus ini sudah ada tujuh polisi terduga pelanggar yang telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Kompolnas mengapresiasi langkah tegas Polri yang memecat tiga perwira terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Mabes Polri Ungkap Peran Kombes Donald dalam Kasus Pemerasan WNA di DWP