Kompolnas Ingin Penembak Polisi Dihukum Mati
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Kompolnas Adrianus Meliala menyatakan bahwa pelaku penembakan terhadap aparat kepolisian harus diganjar dengan ancaman hukuman yang maksimal. Tujuannya, agar ada efek jera kepada para pelakunya.
"Dari segi hukum kalau membunuh polisi harus dikenakan ancaman maksimal. Kalau perlu ancaman hukuman mati," kata Adrianus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (14/9).
Ia menuturkan, penyerangan dengan menembak aparat kepolisian merupakan model baru yang dilakukan kelompok radikal. Sebelumnya, cara mereka membuat teror dengan melakukan pengeboman.
"Kelompok radikal mengubah caranya. Sejak Densus menekan kasus tersebut, dari segi pembuat bom itu ditangkapi, dihukum mati, perangkat-perangkatnya dipenjara, masalah pendanaannya juga dipotongi. Maka mereka harus membuat taktik baru," kata Adrianus.
Guru besar kriminologi di Universitas Indonesia itu menambahkan, selanjutnya kelompok radikal membuat serangan senyap, yakni melalui perang psikologis dengan menyerang para anggota kepolisian yang dianggap sebagai musuh mereka. "Mulai dilakukan di Poso, Solo, Tasikmalaya, dan Jakarta," kata Adrianus.
Seperti diketahui, aksi penembakan aparat terjadi belakangan ini. Pada 27 Juli 2013, anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat Patah Sektyono ditembak di Cireundeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2013, anggota Satuan Binmas Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan Aiptu Dwiyatna juga ditembak di Gang Mandor Jl. Otista Raya Ciputat, Tangerang Selatan.
Kemudian anggota Satuan Babinkamtibmas Aiptu Kus Hendratmo dan anggota Satuan reserse Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan Bripka Ahmad Maulana ditembak pada 16 agustus 2013.
Lalu, anggota Provost Direktorat Polisi Air dan Udara Baharkam Polri, Aipda Anumerta Sukardi tewas ditembak pada 10 September 2013 lalu di depan gedung KPK.
JAKARTA - Anggota Kompolnas Adrianus Meliala menyatakan bahwa pelaku penembakan terhadap aparat kepolisian harus diganjar dengan ancaman hukuman
- Kuasa Hukum Kusnadi Pertanyakan Lambatnya Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Rossa Cs
- Cegah Stunting, Arutmin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Ibu Hamil
- MAKI Desak KY Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris yang Libatkan WNA di PN Jakarta Pusat
- Diangkat PPPK, Para Guru Malah Tersiksa, Minta Ini kepada Prabowo
- IKAWIGA Gelar Reuni Akbar & Pelantikan Ketua Baru
- Peringatan BMKG, Waspadai Hujan Disertai Kilat di 23 Provinsi Ini