Kompolnas Inventarisasi Kasus Mandek
Minggu, 08 Juli 2012 – 07:45 WIB

Kompolnas Inventarisasi Kasus Mandek
Anggota Kompolnas yang lain Dr M Nasser menambahkan, komisi juga akan melakukan pengawasan khusus terhadap tindak pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. "Kita perlu polisi yang bersih, bebas dari tindak kekerasan, polisi yang perilakunya jadi pengayom masyarakat," katanya.
Nasser yang juga psikolog itu menjelaskan, tindakan oknum polisi yang melanggar hukum semakin meningkat setiap tahunnya. "Ini harus jadi perhatian khusus Kompolnas. Kita ingin tahun ini tidak ada lagi polisi bermasalah, setidaknya jumlahnya harus berkurang," katanya.
Kompolnas dilantik SBY pada 4 Juni 2012. Sesuai dengan UU 2/2002 tentang Polri dan PP 17/2011, ketua dan wakil ketua Kompolnas diambil dari unsur pemerintah yang merupakan pejabat setingkat menteri dan ditunjuk Presiden.
Tiga kursi Kompolnas dipegang oleh para menteri yaitu posisi Ketua Kompolnas dipegang oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Djoko Suyanto dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, serta Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin menjabat sebagai anggota.
JAKARTA - Sebulan setelah dilantik, Komisi Kepolisian Nasional langsung bekerja cepat. Saat ini, lembaga negara yang bertanggungjawab langsung pada
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan