Kompolnas: Kepolisian tak Boleh Diskriminatif Tangani Kasus Rasyid Rajasa
Selasa, 12 Februari 2013 – 21:01 WIB

Kompolnas: Kepolisian tak Boleh Diskriminatif Tangani Kasus Rasyid Rajasa
JAKARTA - Anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrahman berharap agar kepolisian tidak melakukan bersikap diskriminasi terkait kasus kecelakaan yang menjerat Rasyid Amrullah Rajasa sebagai tersangka.
Namun hingga kini anak Hatta Rajasa itu tidak ditahan. Hal ini berbeda dengan kasus Andika Praying (27), sopir Livina Maut. Ia telah ditahan akibat menabrak sejumlah orang di kawasan Jalan Ampera Raya. Dua orang yang ditabraknya tewas dan empat lainnya luka-luka.
"Pelaku yang tingkatannya sama kok ditahan. Andika, si sopir Livina maut saja ditahan. Kita berharap tidak diskriminatif, " kata Hamidah di DPR, Jakarta, Selasa (12/2).
Meski begitu Hamidah mengaku tidak ada aturan bahwa polisi harus menahan orang yang berstatus tersangka. "Dalam aturan, tidak ada tulisan polisi harus menahan orang. Jadi keputusan kepada Rasyid sudah tepat, terlebih dia tidak melarikan diri," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrahman berharap agar kepolisian tidak melakukan bersikap diskriminasi terkait kasus kecelakaan yang menjerat
BERITA TERKAIT
- 21 Proyek Strategis Hilirisasi Nasional Segera Dieksekusi, Abdul Rahman Puji Bahlil
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- 2 Kapal Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerugian Tembus Rp 500 Juta
- Pakar Ungkap Pemicu Badai PHK di PT Sritex