Kompolnas Komentari Polemik AKBP Brotoseno, Sebut Nama Jenderal Sigit
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Kompolnas Irjen (purn) Benny Mamoto mengomentari polemik AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat meski berstatus mantan narapidana korupsi.
Benny menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno dilakukan sebelum era Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.
"Perlu saya sampaikan keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020. Jadi, itu era sebelum Pak Listyo Sigit," kata Benny kepada wartawan, Jumat (3/6).
Namun, Benny meminta kejadian yang dialami AKBP Brotoseno ini bisa menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi Polri agar bisa bertindak lebih baik.
Terlebih dalam memberikan sanksi dalam sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.
“Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," tegas dia.
Mantan Deputi Pemberantasan BNN itu mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi hasil putusan kode etik AKBP Brotseno ke institusi Polri.
Dia pun meminta semua pihak bisa menghormati putusan tersebut karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kompolnas meminta semua pihak menghormati hasil sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno. Polri juga diminta lebih hati-hati dalam memberi sanksi kepada anggpta.
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP