Kompolnas Komentari Polemik AKBP Brotoseno, Sebut Nama Jenderal Sigit
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Kompolnas Irjen (purn) Benny Mamoto mengomentari polemik AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat meski berstatus mantan narapidana korupsi.
Benny menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno dilakukan sebelum era Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.
"Perlu saya sampaikan keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020. Jadi, itu era sebelum Pak Listyo Sigit," kata Benny kepada wartawan, Jumat (3/6).
Namun, Benny meminta kejadian yang dialami AKBP Brotoseno ini bisa menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi Polri agar bisa bertindak lebih baik.
Terlebih dalam memberikan sanksi dalam sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.
“Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," tegas dia.
Mantan Deputi Pemberantasan BNN itu mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi hasil putusan kode etik AKBP Brotseno ke institusi Polri.
Dia pun meminta semua pihak bisa menghormati putusan tersebut karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kompolnas meminta semua pihak menghormati hasil sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno. Polri juga diminta lebih hati-hati dalam memberi sanksi kepada anggpta.
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Jenderal Sigit Raih Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
- Kapolri Beri Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih