Kompolnas Komentari Polemik AKBP Brotoseno, Sebut Nama Jenderal Sigit
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Kompolnas Irjen (purn) Benny Mamoto mengomentari polemik AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat meski berstatus mantan narapidana korupsi.
Benny menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno dilakukan sebelum era Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.
"Perlu saya sampaikan keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020. Jadi, itu era sebelum Pak Listyo Sigit," kata Benny kepada wartawan, Jumat (3/6).
Namun, Benny meminta kejadian yang dialami AKBP Brotoseno ini bisa menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi Polri agar bisa bertindak lebih baik.
Terlebih dalam memberikan sanksi dalam sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.
“Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," tegas dia.
Mantan Deputi Pemberantasan BNN itu mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi hasil putusan kode etik AKBP Brotseno ke institusi Polri.
Dia pun meminta semua pihak bisa menghormati putusan tersebut karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kompolnas meminta semua pihak menghormati hasil sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno. Polri juga diminta lebih hati-hati dalam memberi sanksi kepada anggpta.
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Kompolnas Ungkap Penyebab Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti Lambat Ditangani
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Ini Kata Kompolnas soal Sidang Etik Aipda Robig Zenudin yang Tembak Mati Siswa SMK
- Masih Ada Oknum Bermain dalam Seleksi Anggota Polri, yang Bilang Kompolnas