Kompolnas Minta Kapolri segera Melakukan PK Putusan KKEP AKBP Brotoseno
Diketahui, dalam sidang KKEP yang digelar Oktober 2020, AKBP Raden Brotoseno hanya disanksi pemindahtugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
"Putusan KKEP Brotoseno pada 2020 hanya menghukum demosi dan permintaan maaf. Dengan disahkannya Perpol 7/2022, diharapkan Kapolri dapat lakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut," kata Poengky.
Untuk itu, Poengky berharap Kapolri segera melakukan peninjauan kembali terhadap sidang putusan etik AKBP Brotoseno.
Hal ini mengingat putusan sidang etik tersebut pada 2020. "Betul sekali, (disegerakan)," tegasnya.
Menurut dia, Perpol 7/2022 ini dapat memenuhi harapan publik yang sempat bereaksi dan mempertanyakan ketegasan institusi Polri dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan bahwa publik baru-baru ini bereaksi keras mengkritik terkait dengan tidak adanya pemecatan terhadap AKBP Raden Brotoseno, meski putusan pidananya sudah inkrah dan terbukti bersalah menerima suap serta sudah menjalani pidana penjara.
Untuk melakukan peninjauan kembali, Polri perlu membentuk tim dan KKEP PK yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Staf Sumber Daya Manusia Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propam), serta Divisi Hukum Polri.
Tim tersebut bakal lakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak surat perintah diterbitkan.
Kompolnas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan PK putusan KKEP AKBP Brotoseno setelah disahkannya Perpol 7/2022.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir