Kompolnas Minta Kapolri segera Melakukan PK Putusan KKEP AKBP Brotoseno

Diketahui, dalam sidang KKEP yang digelar Oktober 2020, AKBP Raden Brotoseno hanya disanksi pemindahtugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
"Putusan KKEP Brotoseno pada 2020 hanya menghukum demosi dan permintaan maaf. Dengan disahkannya Perpol 7/2022, diharapkan Kapolri dapat lakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut," kata Poengky.
Untuk itu, Poengky berharap Kapolri segera melakukan peninjauan kembali terhadap sidang putusan etik AKBP Brotoseno.
Hal ini mengingat putusan sidang etik tersebut pada 2020. "Betul sekali, (disegerakan)," tegasnya.
Menurut dia, Perpol 7/2022 ini dapat memenuhi harapan publik yang sempat bereaksi dan mempertanyakan ketegasan institusi Polri dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan bahwa publik baru-baru ini bereaksi keras mengkritik terkait dengan tidak adanya pemecatan terhadap AKBP Raden Brotoseno, meski putusan pidananya sudah inkrah dan terbukti bersalah menerima suap serta sudah menjalani pidana penjara.
Untuk melakukan peninjauan kembali, Polri perlu membentuk tim dan KKEP PK yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Staf Sumber Daya Manusia Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propam), serta Divisi Hukum Polri.
Tim tersebut bakal lakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak surat perintah diterbitkan.
Kompolnas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan PK putusan KKEP AKBP Brotoseno setelah disahkannya Perpol 7/2022.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet