Kompolnas Minta Kapolri segera Melakukan PK Putusan KKEP AKBP Brotoseno
Jumat, 17 Juni 2022 – 22:09 WIB

Dokumentasi Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri AKBP Brotoseno menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/aa.
Kapolri lalu dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari tim sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat 4.
Adapun susunan organisasi KKEP PK terdiri atas ketua yang dijabat oleh Wakil Kapolri, Itwasum sebagai wakil ketua, dan anggotanya Kadiv Propam, Kadiv Hukum, dan Asisten Kapolri Bidang SSDM. Petujuk pelaksanaan PK KKEP ini diatur pada BAB VI KKEP Peninjauan Kembali dari Pasal 84 sampai dengan Pasal 90. (antara/jpnn)
Kompolnas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan PK putusan KKEP AKBP Brotoseno setelah disahkannya Perpol 7/2022.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet
- Tinjau Rest Area KM 57 Tol Cikampek, Kapolri Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2024
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri