Kompolnas Minta Kasus Valentina Dihentikan
Kamis, 09 Mei 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA – Kompolnas meminta dua oknum perwira menengah dan seorang oknum bintara penyidik Polda Jawa Timur yang dilaporkan ke Propam Mabes Polri diproses dan ditindak tegas.
Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, mengatakan, jika dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) sudah jelas disebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh ketiga terlapor maka harus diberikan sanksi.
"Makanya ketiga terlapor itu harus diberikan sanksi yang tegas,” ujar Edi, Kamis (9/5), di Jakarta.
Seperti diketahui, Valentina melaporkan Wadir Reskrimum AKBP Prasetijo Utomo, Kasubdit Kejahatan Umum (Jatanum) AKBP Ahmad Anshori, dan penyidik Dit Reskrimum Briptu Erwin Sananta.
JAKARTA – Kompolnas meminta dua oknum perwira menengah dan seorang oknum bintara penyidik Polda Jawa Timur yang dilaporkan ke Propam Mabes
BERITA TERKAIT
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah