Kompolnas Minta Kasus Valentina Dihentikan
Kamis, 09 Mei 2013 – 22:44 WIB

Kompolnas Minta Kasus Valentina Dihentikan
JAKARTA – Kompolnas meminta dua oknum perwira menengah dan seorang oknum bintara penyidik Polda Jawa Timur yang dilaporkan ke Propam Mabes Polri diproses dan ditindak tegas.
Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, mengatakan, jika dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) sudah jelas disebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh ketiga terlapor maka harus diberikan sanksi.
"Makanya ketiga terlapor itu harus diberikan sanksi yang tegas,” ujar Edi, Kamis (9/5), di Jakarta.
Seperti diketahui, Valentina melaporkan Wadir Reskrimum AKBP Prasetijo Utomo, Kasubdit Kejahatan Umum (Jatanum) AKBP Ahmad Anshori, dan penyidik Dit Reskrimum Briptu Erwin Sananta.
JAKARTA – Kompolnas meminta dua oknum perwira menengah dan seorang oknum bintara penyidik Polda Jawa Timur yang dilaporkan ke Propam Mabes
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim