Kompolnas Minta Kasus Valentina Dihentikan
Kamis, 09 Mei 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA – Kompolnas meminta dua oknum perwira menengah dan seorang oknum bintara penyidik Polda Jawa Timur yang dilaporkan ke Propam Mabes Polri diproses dan ditindak tegas.
Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, mengatakan, jika dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) sudah jelas disebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh ketiga terlapor maka harus diberikan sanksi.
"Makanya ketiga terlapor itu harus diberikan sanksi yang tegas,” ujar Edi, Kamis (9/5), di Jakarta.
Seperti diketahui, Valentina melaporkan Wadir Reskrimum AKBP Prasetijo Utomo, Kasubdit Kejahatan Umum (Jatanum) AKBP Ahmad Anshori, dan penyidik Dit Reskrimum Briptu Erwin Sananta.
JAKARTA – Kompolnas meminta dua oknum perwira menengah dan seorang oknum bintara penyidik Polda Jawa Timur yang dilaporkan ke Propam Mabes
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha