Kompolnas Minta Kasus Valentina Dihentikan
Kamis, 09 Mei 2013 – 22:44 WIB
Ketiganya yang betugas di Polda Jatim itu dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, karena menjadikan Valentina tersangka dalam kasus penggelapan (372 KUHP) dan penggelapan dalam jabatan (374 KUHP).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Valentina, Sutrisno SH menjelaskan, kliennya, selaku pemilik saham dan Dirut PT Hardlent Medika Husada (HMH) dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri, Dr Hardi Soetanto.
Diungkap Sutrisno pula, penetapan kliennya sebagai tersangka pada 20 Februari 2013. Padahal, lanjut dia, 19 Februari 2013 Pengadilan Negeri Malang sudah mengeluarkan putusan dalam sidang perdata No.71/Pdt.G/2012/PN Mlg yang diketuai majelis hakim Hari Widodo SH MH.
Putusan itu menurut dia, menyebutkan kalau Dr Hardi Soetanto bukan pemilik saham PT HMH, dan hanya Valentina selaku pemegang saham dan pemilik sah PT HMH itu.
JAKARTA – Kompolnas meminta dua oknum perwira menengah dan seorang oknum bintara penyidik Polda Jawa Timur yang dilaporkan ke Propam Mabes
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian