Kompolnas Minta Kasus Valentina Dihentikan
Kamis, 09 Mei 2013 – 22:44 WIB
”Tapi anehnya lagi, penyidik Polda Jatim gak menggubris putusan PN Malang itu, karena Valentina tetap saja dijadikan tersangka," kata Sutrisno, beberapa waktu lalu.
Terkait Valentina yang masih berstatus tersangka di Polda Jatim, Edi meminta agar pihak penyidik jangan terus menerus memaksakan kasus yang menjerat dokter wanita itu.
”Kalau sudah disimpulkan Divisi Propam Mabes Polri ada pelanggaran, lantas kenapa tetap dijadikan tersangka," kata Edi.
Karenanya, ia menegaskan, sebaiknya hentikan saja proses hukumnya kalau memang tidak ada buktinya. "Terbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Profesional sajalah,” ujar Edi.
JAKARTA – Kompolnas meminta dua oknum perwira menengah dan seorang oknum bintara penyidik Polda Jawa Timur yang dilaporkan ke Propam Mabes
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat