Kompolnas Minta Kasus Valentina Dihentikan
Kamis, 09 Mei 2013 – 22:44 WIB
Lebih jauh Edi menyatakan, Kompolnas sangat banyak menerima laporan masyarakat terkait upaya kriminalisasi seseorang. Misalnya, soal mudahnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami selalu menekankan supaya penyidik itu profesional. Jangan sewenang-wenang menetapkan seseorang itu sebagai tersangka,” imbuh bekas wartawan, itu.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S.Pane meminta Valentina sebagai korban dugaan kriminalisasi mengajukan gugatan perdata menuntut ganti rugi moril dan materil.
Neta menilai dugaan kriminalisasi itu sudah terlalu sering dilakukan penyidik di berbagai Polda, maupun Polres dan Polsek. ”Sudah banyak contohnya,” ujar Neta, Rabu (7/5).
JAKARTA – Kompolnas meminta dua oknum perwira menengah dan seorang oknum bintara penyidik Polda Jawa Timur yang dilaporkan ke Propam Mabes
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat