Kompolnas Minta Polisi Serius Memproses Laporan Bos SIM terhadap Petinggi Sinarmas

Dirinya juga menyarankan kepada pelapor untuk segera meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dna juga kepolisan jika merasa mendapat ancaman.
"Pelapor juga dapat melaporkan kepada LPSK dan meminta bantuan perlindungan. Apalagi kasusnya sudah dilaporkan ke kepolisian, sehingga dapat menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi keselamatan pelapor dan keluarganya," ungkap Poengky.
Sementara itu, Andri mengungkapkan bahwa pihaknya merasa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri berjalan sangat lamban. Bahkan menurutnya, proses tersebut seharusnya sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Intinya saya minta segera ke penyelidikan. Semua bukti sudah saya sampaikan, supaya terlapor dipanggil dan segera naik penyidikan," ujarnya di kesempatan berbeda.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Polri menyebut bahwa penanganannya masih berproses. "Masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli mengatakan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Kini, sudah ada sejumlah saksi yang diminta klarifikasi.
“Saksi 21 orang yang diminta keterangan. Tapi masih penyelidikan,” kata Gatot. (dil/jpnn)
Langkah Andri Cahyadi memolisikan dua petinggi Sinarmas terkait masalah kepemilikan saham PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) dapat perhatian dari Kompolnas
Redaktur & Reporter : Adil
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar