Kompolnas Minta Polisi Transparan soal Kecelakaan Maut yang Libatkan Aiptu ICH
Minggu, 27 Desember 2020 – 22:16 WIB
Akibat serempetan tersebut, mobil Innova terpental ke kanan ke arah arus berlawanan dan menabrak tiga sepeda motor.
Dalam kejadian ini, seorang wanita bernama. Pinkan Lumintang (30) meninggal dunia. Atas kejadian itu, H ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan polisi.
H dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. H terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. H ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pemicu kecelakaan yang melibatkan Aiptu ICH itu. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kompolnas meminta kepolisian bersikap adil dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota Polri Aiptu ICH. Polri pun diminta mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan Aiptu ICH sebelum terjadi kecelakaan maut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas