Kompolnas Minta Polisi Transparan soal Kecelakaan Maut yang Libatkan Aiptu ICH
Minggu, 27 Desember 2020 – 22:16 WIB

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati
Akibat serempetan tersebut, mobil Innova terpental ke kanan ke arah arus berlawanan dan menabrak tiga sepeda motor.
Dalam kejadian ini, seorang wanita bernama. Pinkan Lumintang (30) meninggal dunia. Atas kejadian itu, H ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan polisi.
H dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. H terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. H ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pemicu kecelakaan yang melibatkan Aiptu ICH itu. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kompolnas meminta kepolisian bersikap adil dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota Polri Aiptu ICH. Polri pun diminta mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan Aiptu ICH sebelum terjadi kecelakaan maut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Ring Road Cengkareng, Inilah Daftar Korban Tewas
- Detik-detik Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Ada Korban Tewas
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- Bus Bintang Utara Tabrakan dengan Toyota Rush di Rohil, Dua Orang Tewas di Tempat