Kompolnas Minta Polri Fokus Tuntaskan Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional berharap Polri fokus menuntaskan sidang pelanggaran etik berat terhadap para tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Saat ini, masih ada tiga dari tujuh terduga pelanggar yang belum disidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran berat etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/9).
Dari tujuh tersangka obstruction of justice itu, empat di antaranya, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nur Patria, sudah disidang dan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, sidang terhadap tiga tersangka lain, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irwan Widyanto, tidak kunjung dilaksanakan, tetapi diselingi dengan sidang pelanggar kode etik klaster sedang hingga ringan.
Dari total 35 orang terduga kuat melanggar etik karena tidak profesional menangani TKP Duren Tiga atau lokasi pembunuhan Brigadir J, 13 di antaranya telah menjalani sidang etik termasuk empat tersangka obstruction of justice, 12 di antaranya sudah diputuskan hasil sidang etiknya.
Polri dalam menyampaikan informasi jadwal sidang etik para terduga pelanggar tidak runut, atau diinformasikan setelah siang digelar.
Seperti Senin (19/9) sidang etik terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono baru disampaikan kepada publik melalui media pada Selasa (20/9).
Divisi Humas Polri beralasan belum mendapat informasi dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) yang bertanggung jawab melaksanakan sidang etik.
Kompolnas minta Polri fokus menuntaskan sidang etik para tersangka obstruction of justice. Sejauh ini, dari tujuh tersangka, empat sudah disanksi PTDH.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral