Kompolnas Minta Polri Hati-Hati Tangani Pamen Pembunuh Istri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Mabes Polri berhati-hati dalam menangani kasus AKBP Mindo Tampubolon yang telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, Mabes Polri diminta tak menghalangi jika nantinya pihak kejaksaan hendak mengeksekusi putusan kasasi atas Mindo.
Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, menyatakan bahwa putusan kasasi harus dihormati. "Artinya kan sudah ada putusan. Proses hukum harus dijalankan secara transparan," ucap Edi saat dihubungi, Jumat (11/10).
Lebih lanjut Edi mengatakan, Mabes Polri bisa saja menggelar persidangan etika untuk menindaklanjuti putusan kasasi itu. Sebab, tindakan seorang anggota Polri yang diancam hukuman penjara di atas 3 bulan bisa dijatuhi sanksi pemecatan.
"Apalagi sudah ada putusan MA. PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, red) bisa saja diambil di persidangan kode etik," lanjut Edi.
Namun demikian mantan wartawan itu mengingatkan Mabes Pori untuk berhati-hati betul. Apalagi jika Mindo mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), maka sebaiknya Mabes Polri tidak terburu-buru menjatuhkan sanksi pemecatan kepada mantan Wadireskrimsus Polda Kepri itu.
"Khawatirnya kan kalau yang bersangkutan (Mindo, red) sudah dipecat, tapi ternyata PK dikabulkan. Jadi memang harus hati-hati," sambungnya.
Namun jika kejaksaan memang hendak mengeksekusi putusan kasasi atas Mindo, maka Edi menyarankan Mabes Polri tetap memberikan bantuan untuk pelaksanaan putusan itu. "Penegakan hukum harus berjalan dan transparan," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri, Kombes (Pol) Kombes Agus Rianto, mengakui bahwa Mindo memang masih berdinas sebagai Pamen di Mabes Polri. Namun demikian, kata Agus, Polri tetap mengedepankan proses hukum.
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Mabes Polri berhati-hati dalam menangani kasus AKBP Mindo Tampubolon yang telah diputus
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan