Kompolnas Minta Polri Legawa
Senin, 02 Agustus 2010 – 07:01 WIB
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) meminta Polri tak reaksioner dengan pernyataan Denny Indrayana selaku anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Korps Bhayangkara seharusnya bisa melihat ucapan Denny sebagai kritik membangun. Di tempat terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemberantasan Korupsi menilai mundurnya Irjen Pol Herman Effendi dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tak perlu digandoli. Sebab, hilangnya unsur polisi dalam tubuh Satgas mestinya menjadi momen agar lembaga pimpinan Kuntoro Mangkusubroto itu bisa lebih independen. Sebab, kontribusi polisi dalam kinerja Satgas dianggap tak terlalu siknifikan.
"Legawa saja dan menerima saran dari pihak eksternal. Apalagi, satgas ini kan berada di balik punggung presiden," ujar Sekretaris Kompolnas Adnan Pandupraja pada Jawa Pos di Jakarta kemarin (1/07). Kompolnas adalah komisi negara yang bertanggungjawab pada presiden dan bertugas sebagai pengawas kinerja lembaga kepolisian. Silang pendapat antara Satgas dan Polri dipicu oleh pernyataan Denny Indrayana bahwa ada dugaan mafia dalam pengusutan rekening Polri.
Baca Juga:
Menurut Adnan, Satgas merupakan representasi banyak kalangan penegak hukum. "Ada Pak Ota yang pernah di KPK, ada juga dari Kejaksaan Agung, ada pak Yunus dari PPATK," katanya. Karena itu, Adnan menyarankan agar Polri dan Satgas justru bergandeng tangan. "Jangan justru seakan-akan ada konflik, yang sorak nanti mafianya," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) meminta Polri tak reaksioner dengan pernyataan Denny Indrayana selaku anggota Satgas Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan