Kompolnas Minta Polri Setop Terbitkan Surat Edaran Natal
jpnn.com - JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri menarik surat edaran terkait larangan penggunaan atribut Natal terhadap kaum muslim.
Sebab, terbitnya surat edaran terkait hal tersebut dapat memicu aksi sweeping.
Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, surat edaran yang ditempel di pusat perbelanjaan dan tempat wisata dapat memicu sweeping.
Menurutnya, sosialisasi secara persuasif bisa dilakukan yaitu, memanggil kelompok pengelola tempat wisata dan sentra belanja.
Bukan serta merta menyebarkan surat edaran tersebut dengan berdasarkan Fatwa MUI.
Sebab, Fatwa MUI tidak masuk dalam tata urutan perundang-undangan yang menjadi rujukan bagi dasar hukum di Indonesia.
"Kalau ingin menegakkan penghormatan dan perlindungan kepada kebebasan beragama dan berkeyakinan, justru konstitusi kita sudah menjamin adanya kebebasan beragama serta berkeyakinan tersebut," kata Poengky saat dihubungi, Minggu (18/12).
Menurut Poengky, sejauh ini tercatat dua institusi Polri yaitu Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Yogyakarta yang mengeluarkan surat edaran tersebut.
Kemudian, tercatat kejadian aksi sweeping ormas di Surabaya.
JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri menarik surat edaran terkait larangan penggunaan atribut Natal terhadap kaum muslim.
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel