Kompolnas Minta Polri Setop Terbitkan Surat Edaran Natal

Massa FPI melakukan sweeping ke pusat perbelanjaan pada Minggu (18/12).
FPI melakukan pawai ta'aruf untuk melakukan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non muslim di pusat perbelanjaan.
Sejalan dengan kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan surat edaran nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016 perihal Imbauan Kamtibmas.
Kemudian Polres Kulon Progo DIY dengan nomor: B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 perihal Imbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.
Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas yang bernuansa SARA kepada pimpinan perusahaan di wilayah kedua Polres yang menerbitkan surat tersebut dalam peringatan Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.
Dalam surat edaran, diimbau kepada pengusaha tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawannya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri menarik surat edaran terkait larangan penggunaan atribut Natal terhadap kaum muslim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung